Notification texts go here Contact Us Get It Now!

KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah

KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah
KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah ditetapkan di awal April 2022.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembinaan dan pemberdayaan peserta didik untuk kehidupan. Pengajaran diselenggarakan atas prinsip keteladanan, mendorong dan mengembangkan kreativitas siswa dalam belajar. 

 Diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 792 Tahun 2018 terkait Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama No. 183 Tahun 2019 Terkait Program Pendidikan Agama Islam dan Arab di madrasah dan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah, memberikan ruang bagi madrasah untuk kreatif dan inovatif dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. 

Untuk itu, Kemendikbud mencanangkan Program Studi Mandiri yang akan dilaksanakan mulai tahun akademik 2022/2023. Konsep program yang berdiri sendiri meliputi penyederhanaan kurikulum, penyediaan ruang kreatif dan fleksibilitas bagi lembaga pendidikan dalam hal pengelolaan pembelajaran. Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad 21 dan perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak pasti, diperlukan paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Madrasah harus selalu berubah dan berbenah terus, berani berinovasi atau membuat terobosan baru, memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh warga Madrasah. 

Medersas harus memiliki otonomi dalam pengelolaan pendidikan dan kemandirian dalam kreativitas, inovasi, kreativitas untuk orang, keramahan dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Kementerian Agama RI selalu mendorong dan memfasilitasi madrasah untuk mengembangkan program kegiatan di tingkat satuan pengajaran, sesuai dengan potensi dan karakteristik madrasah.

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Mandiri Madrasah dimaksudkan untuk memandu Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pengajaran di madrasah sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Pedoman Kurikulum Mandiri Madrasah bertujuan untuk menjamin kemandirian Madrasah dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu dan daya saing Madrasah sesuai kebutuhan keterampilan abad 21. 

Tujuan pedoman mandiri penerapan kurikulum di madrasah adalah entitas pengajaran dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Ruang lingkup dalam pembinaan implementasi Kurikulum Mandiri di Madrasah meliputi:
  • Standar Kelulusan
  • Standar Isi
  • Struktur Kurikulum
  • Implementasi Kurikulum di Madrasah
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Kurikulum Operasional Madrasah
  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Capaian Pembelajaran
Definisi umum 
 Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan resmi di bawah Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Profesi Guru. 
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu jenis satuan pendidikan prasekolah dalam peta jalan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan berwatak Islami bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun. 
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan ciri khas keislaman meliputi 6 (enam) jenjang pendidikan dasar. 
  4.  Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MT adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan ciri khas Islam, yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang pada jenjang pendidikan dasar, mulai dari sekolah dasar, MI, atau bentuk pendidikan dasar lainnya. setara. 
  5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum khususnya agama Islam pada jenjang pendidikan menengah yang meneruskan ke perguruan tinggi, MT atau bentuk lain yang sederajat. Profesi medersa aliyah yang selanjutnya disingkat 
  6. MAK adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan profesi dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah pada rangkaian perguruan tinggi, MT atau bentuk lain yang sederajat. 
  7. Program adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi, bahan dan metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Madrasah Mandiri adalah kurikulum untuk mata pelajaran selain IAP dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemendikbud, 
  8. Program Studi Islam dan Bahasa. Pendidikan yang dikembangkan oleh madrasah. Pelaksanaan belajar mandiri di madrasah merupakan pelaksanaan program yang memberikan ruang kreativitas dan inovasi di madrasah dengan mengembangkan program kegiatan di tingkat satuan pengajaran. 
  9. Guru adalah pendidik profesional yang memiliki misi utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menguji, dan mengevaluasi peserta didik di RA, MI, MT, MA, dan MAK. 
  10. Peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Siswa berkebutuhan khusus adalah siswa yang memiliki kecacatan, atau kesulitan/hambatan/ketidakmampuan/kelainan lainnya dan/atau berpotensi menjadi cerdas dan berbakat luar biasa. 
  11. Peserta didik dengan potensi intelektual khusus adalah mereka yang kemampuan intelektualnya atau perkembangan keterampilan berpikirnya melebihi usianya sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus. Siswa yang sangat berbakat adalah siswa yang memiliki bakat luar biasa di bidang tertentu dengan potensi melebihi siswa pada umumnya. Supervisi pembelajaran adalah upaya pendampingan dan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola pembelajaran, baik guru, kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lainnya. 
  12. Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian/lembaga pemerintah yang berwenang. Kementerian tersebut adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  13. Pejabat Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  14. Pejabat Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Selengkapnya untuk naskah KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

Posting Komentar

Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Anda di situs kami! Kami menghargai waktu yang Anda luangkan untuk mengeksplorasi konten dan layanan yang kami tawarkan. Di sini, kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang bermakna dan relevan bagi pengguna kami. Pendapat dan pandangan Anda memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kami meningkatkan kualitas layanan dan konten yang kami sediakan
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.