Sebelum Pelaksanaan Asesmen:
- Hadir di lokasi pelaksanaan asesmen minimal 45 menit sebelum waktu dimulai.
- Melakukan registrasi dan mengikuti pengarahan dari panitia.
- Memeriksa kelengkapan perangkat asesmen dan memastikan kondisinya baik.
- Memahami tata tertib pelaksanaan asesmen dan berpakaian rapi.
Di Ruang Asesmen:
- Memasuki ruang asesmen 20 menit sebelum waktu dimulai.
- Memeriksa kesiapan ruang asesmen dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan.
- Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang asesmen.
- Membacakan tata tertib peserta asesmen dan memimpin doa.
- Menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
- Mengawasi jalannya asesmen dengan seksama dan memastikan tidak ada peserta yang melakukan kecurangan.
- Mencatat kejadian penting yang terjadi selama asesmen.
Setelah Pelaksanaan Asesmen:
- Memastikan semua peserta telah menyelesaikan asesmen.
- Mengumpulkan lembar jawaban dan perangkat asesmen lainnya.
- Menyerahkan lembar jawaban dan perangkat asesmen kepada panitia.
- Mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan asesmen.
Tata Tertib Lainnya:
- Pengawas tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada peserta dalam menjawab soal.
- Pengawas tidak diperkenankan meninggalkan ruang asesmen tanpa izin dari panitia.
- Pengawas tidak diperkenankan menggunakan perangkat elektronik selama pelaksanaan asesmen.
- Pengawas wajib menjaga kerahasiaan soal dan jawaban asesmen.
Penutup:
Pengawas asesmen memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan kevalidan pelaksanaan asesmen. Oleh karena itu, penting bagi pengawas untuk memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Catatan:
- Tata tertib di atas dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan penyelenggara asesmen.