Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021
Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Beberapa ketentuan didalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) yang diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021.
Juknis pengangkatan kepala madrasah adalah panduan yang menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah. Juknis ini diterbitkan oleh pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama, dan mengatur hal-hal seperti:
- Persyaratan administratif dan akademis bagi calon kepala madrasah, seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- Proses pengangkatan, termasuk tahapan-tahapan seleksi dan evaluasi, serta kriteria yang digunakan dalam proses tersebut.
- Masa jabatan dan mekanisme rotasi kepala madrasah.
- Prosedur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala madrasah.
- Prosedur pemberhentian atau pensiun kepala madrasah
Juknis ini harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan kepala madrasah, termasuk calon kepala madrasah, panitia seleksi, dan pihak yang berwenang dalam pengangkatan. Juknis ini dapat diubah dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Penting diingat bahwa proses pengangkatan kepala madrasah harus transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini dilakukan agar kepala madrasah yang diangkat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan madrasah.
Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah (kamad) bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah baik oleh satuan pendidikan madrasah, Kemenenterian Agama tingkat Kab/Kota, Kanwil, hingaa Dit. GTK Madrasah.
Selengkapnya terkait Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021, silahkan unduh Disini.
Demikianlah informasi yang kami bagikan tentang Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Terbaru 2021, semoga dapat memberikan guna dan manfaat